Kepada Polisi, MJ, MM dan MA berdalih tengah mengalami kesulitan ekonomi dan berencana pulang ke kampung halamannya di Kota Ternate, Maluku Utara.
“Para pelaku (MJ, MM dan MA) ini diketahui berdomisili di Kota Ternate dan merantau ke Kabupaten Malinau untuk mencari pekerjaan,” ujar AKBP Agus Nugraha.
“Karena ingin pulang kampung dan tidak memiliki biaya serta kesulitan ekonomi, mereka pun melakukan aksi kriminal,” sambungnya.
Namun demikian, ditegaskan AKBP Agus Nugraha, alasan apapun tak dibenarkan untuk melawan hukum. Maka dari itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kini para pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Para pelaku dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (PU1)
Add Comment