Pelangi Utara, MALINAU – Niat untuk pulang kampung dengan membawa uang ratusan juta rupiah harus diurungkan MJ, MM dan MA, yang merupakan perantauan asal Maluku Utara.
Ketiganya hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang di halaman Mapolres Malinau, Kalimantan Utara pada Senin (8/2/2021).
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, SIK, SH, MH, dalam keterangannya mengungkapkan, Ketiga pelaku diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau bersama Satuan Reserse Mobile (Satrsemob) Polresta Tarakan pada Senin (2/2/2021) lalu. Saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya.
Para pelaku ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Malinau pada Minggu (1/2/2021) dini hari.
Tak tanggung-tanggung, Dua Rumah Warga di kawasan Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau berhasil mereka satroni dalam kurun waktu semalam saja.
“Jadi ada Dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang Pertama di Jl Manggris Desa Malinau Hilir, yang Kedua di Jalan Swadaya RT 13, Desa Malinau Kota. Para korban melaporkan kejadian pada Minggu (1/2/2021) Pagi, pada saat bersamaan,” ucap AKBP Agus Nugraha, SIK, SH, MH, kepada para awak media yang hadir pada press release.
Berbekal keterangan para korban inilah, jajaran Satreskrim Polres Malinau kemudian melakukan penyusuran dan penyelidikan. Dimulai dari memintai keterangan para saksi, hingga memeriksa rekaman kamera pengawas setempat.
“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan para pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Kota Tarakan,” terang AKBP Agus Nugraha
Setelah mendapatkan informasi, tim penegak hukum Malinau ini kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran Polresta Tarakan untuk mengawasi gerak gerik pelaku, sembari menunggu kedatangan tim Satreskrim Malinau, untuk bersama-sama melakukan penangkapan.
Alhasil, kurang dari 24 Jam, para pelaku yang rencananya akan kabur menuju kampung halaman mereka punlangsung dibekuk aparat kepolisian.
“Setelah kita amankan, keesokan harinya (3/2/2021) para pelaku kita bawa kembali ke Malinau, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai AKBP Agus Nugraha
Dari tangan Ketiga Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa linggis dan sebilah parang, serta Satu unit motor bebek Jupiter Z, yang diyakini sebagai alat para pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Alat ini (parang dan linggis) digunakan untuk mencongkel jendela atau pintu rumah korban, sementara motor digunakan untuk transportasinya,” jelasnya lagi.
Pun total kerugian korban disebut mencapai ratusan juta Rupiah, “Dari TKP pertama (Jl Manggris) para pelaku mengambil Dua unit Smartphone senilai Rp 11 Juta, dan dari TKP Kedua (Jl Swadaya) uang senilai Rp 415 Juta. Jadi total keseluruhan Rp 426 Juta,” terang AKBP Agus.
“Namun saat kami amankan, uang tunai hanya tersisa Rp 315 Juta. Menurut pengakuan (para pelaku) sebagian sudah digunakan dan sebagian lagi sudah ditransfer ke rekening pelaku,” sambungnya.
Add Comment