Peristiwa

Bercermin Dari Malinau, Pemprov Kaltara Susun Aturan Kewenangan Pemdes

Pelangi Utara, TANJUNG SELOR – Kaltara Rumah Kita menjadi jargon yang diusung selama kepemimpinan Zainal A.Paliwang dan Yansen TP sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara periode 2021-2024.

Membangun desa, menata kota menjadi bagian dari visi misi yang akan diwujudkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Untuk mewujudkannya Pemprov Kaltara tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelimpahan kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) dari setiap pemerintah kabupaten/kota di Kaltara.

“Targetnya seharusnya bulan Mei ini Perda dan Pergub itu sudah selesai. Tapi karena terkendala Covid-19, kita sulit lakukan konsultasi dan hal lainnya,” kata Wagub Yansen usai menghadiri acara Syukuran Selesai Panen di Desa Mara Satu, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Sabtu (8/5/2021).

Perda dan Pergub Kewenangan Pemdes tersebut nantinya dilahirkan, agar masyarakat desa memiliki peran secara langsung dalam membangun desanya, melalui kewenangan yang telah diberikan kepada pemdes.

“Nanti wujudnya adalah pemerintah kabupaten/kota memberikan kewenangan kepada pemerintah desa,” terang mantan Bupati Malinau 2014-2019 dan 2019-2024 ini.

Untuk itu, guna mendukung program ini dapat berjalan dengan maksimal, dibutuhkan peran kepala daerah kabupaten/kota dalam memberdayakan pemdes sebagai ujung tombak pemerintahan.

“Seperti di Malinau, bupati-nya menyerahkan kewenangan membangun desanya kepada kepala desa. Tujuannya supaya mereka punya kekuatan untuk membangun. Nantinya juga, inshaallah Pemprov akan membantu dana,” sambung Wagub Yansen.

Melalui Perda dan Pergub, Yansen mengharapkan munculnya kesadaran setiap kepala daerah di tingkat Dua, untuk dapat melimpahkan kewenangannya kepada masyarakat desa melalui Pemdes dalam membangun desanya masing-masing.

“Dengan begitu mereka (Pemdes) kita berdayakan dan menyadarkan betapa pentingnya mereka. Sehingga mereka bisa mengerti peran dan tugasnya sesuai Undang-Undang pemerintahan desa,” urainya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Samarinda Dukung Pendistribusian Minyak Goreng Curah Oleh Pemkot

“Selama ini kita tidak menjalankan Undang-Undang itu, meski kesadaran kita ada tapi tidak tahu bagaimana mewujudkannya,” sambung Wagub Yansen.

Dirinya optimis, jika pergub dan perda nantinya sudah disahkan, lebih dari 400 desa di Kaltara akan bergerak membangun desanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

“Yang penting kepala desanya semangat. Bupati walikota juga harus sadar bahwa dia punya keterbatasan menjangkau desa-desa. Maka solusinya memberdayakan pemerintah desa. Kalau sudah begitu tinggal kita (Pemprov) dorong saja,” ungkap pria kelahiran Pa’upan ini.

“Intinya dari gubernur dorong bupati, bupati dorong pemdes,” pungkas Wagub Yansen.

Jika nantinya Perda dan Pergub yang dimaksud telah disahkan, maka sebelum melangkah lebih jauh dalam aspek pemerintahan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke setiap pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara. (kom/pu2)

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment