Peristiwa

Lagi, Demokrat AHY Menang Atas Gugatan KLB Deli Serdang

Pelangi Utara, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Yulius Dagilaha terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Hal tersebut tertuang pada amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst; pada Senin (17/05/2021), yang mengabulkan eksepsi pihak tergugat dan disambut ucapan syukur oleh kader partai berlambang Bintang Mercy ini.

“Kami (Partai Demokrat) sangat bersyukur, karena permintaan terhadap gugatan (pemecatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara) untuk tidak dipersidangkan, dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ucap Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat dalam siaran pers yang diterima tim redaksi pelangiutara.com

Selain mengabulkan eksepsi pihak tergugat tentang kompetensi absolut. Pada poin Dua amar putusan tersebut menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dan pada poin Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

“Karena berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011 menjelaskan, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” jelas Muhajir.

Dengan demikian, Tiga gugatan yang diajukan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus resmi ditolak secara hukum. Setelah sebelumnya penolakan pengesahan juga dilakukan oleh Menkumham.

“Setelah permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak Menkumham, ditambah 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus. Maka saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah dengan skor 0-4,” ucap Muhajir.

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka (KLB Deli Serdang) sampaikan pada Publik selama 4 bulan belakangan ini, terbukti tidak berlandaskan hukum,” tegas Muhajir.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Samarinda Singgung Pengawasan Inspektorat Tambang

Partai Demokrat pimpinan AHY sendiri saat ini hanya mengajukan Satu gugatan yang prosesnya masih berjalan di PN Jakpus. Gugatan tersebut dilayangkan kepada 12 mantan kader Partai Demokrat atas Perbuatan Melawan Hukum.

Dijelaskan Muhajir, langkah hukum tersebut merupakan salah satu tindakan yang harus dilakukan, guna antisipasi propaganda yang ditimbulkan selama ini.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB (Deli Serdang) tersebut harus kami tempuh untuk mencegah post truth politic, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya menggeser pemahaman publik terkait moral dan fakta hukum atas sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal tersebut sedang marak terjadi di negara kita.” pungkas Muhajir.

Adapun 12 mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (spr/pu2)

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment