PelangiUtara.com – Lurah Sungai Kapih ditangkap setelah melakukan aksi pungutan liar dengan jeratan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 4 Oktober 2021 lalu.
Satreskrim Polresta Samarinda menangkap oknum berinisial EA dan ketua Tim Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp. 678.350.000,- dari hasil total pungli tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, menanggapi masalah pungli tersebut, ia menyayangkan adanya aksi pungli oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Diketahui, program PTSL tersebut diberikan kepada masyarakat untuk memudahkan mereka untuk mendapatkan hak sertifikasi tanah. Program ini sebelumnya digalangkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2018 lalu.
Suparno mengungkapkan batasan untuk biaya PTSL sendiri adalah senilai Rp. 250.000.- dan telah ditetapkan sebagai batas maksimal untuk pembayaran. Bila biaya yang ditetapkan lebih dari ketentuan akan menyalahi aturan yang menyebabkan adanya pungutan liar.
Ia meminta kepada Pemkot Samarinda agar lebih tegas terhadap adanya program PTSL, terutama informasi yang diberikan kepada masyarakat beserta aturannya agar masalah ini tidak terulang.
Selain itu, ia mengajak seluruh anggota Komisi I untuk turun ke Daerah Pemilihan (dapil) untuk memberi edukasi dan informasi yang jelas terhadap program yang sudah digalangkan tersebut. Edukasi ini guna untuk menghindari aksi pungli agar tidak terjadi lagi.
“Ke depan nantinya kita juga akan komunikasi ke Ketua dulu. Untuk koordinasi ke depan dengan Pemkot seperti apa menindaklanjutinya. Karena bagaimana pun kasus pungli ini merusak citra pejabat public di masyarakat,” tegas Suparno. (Pu/ist/jw)
Add Comment