PelangiUtara.com –Laporan tambang ilegal yang beroperasi di daerah Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, sampai kepada Komisi III DPRD Kota Samarinda pada Kamis 7 Oktober lalu.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga setempat yang menolak adanya tambang ilegal di daerah Muang Dalam.
Komisi III DPRD Samarinda, Markaca membenarkan hal tersebut ketika ia mendatangi warga setempat. Ia mengatakan, warga sangat merasa tidak nyaman dengan adanya tambang ilegal tersebut karena memberi dampak buruk dari penambangan liar yang tidak mempunyai izin.
Markaca menjelaskan warga sempat menolak adanya penambangan ilegal di daerah mereka pada 2016. Hanya saja penolakan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak penambang liar karena belum adanya kepastian dampak lingkungan dari hasil penambangan ilegal tersebut.
Markaca juga menjelaskan bila ia tidak mempunyai wewenang atas pencabutan tambang ilegal. Ia hanya bisa meneruskan laporan ini kepada pihak yang berkenaan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Polresta Samarinda, dan Inspektorat Tambang.
Selain pihak terkait, Politisi dari fraksi Gerindra juga akan melakukan tinjauan lapangan dari laporan warga Muang Dalam, terhadap penambang ilegal yang ada di daerah mereka.
“Usai pertemuan dengan warga, kami akan kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang dan dinas terkait,” ungkapnya. (Pu/ist/jw)
Add Comment