PelangiUtara.com – Singgungan keras di lontarkan oleh Anhar, salah satu Komisi III DPRD Kota Samarinda. Ia menyinggung mengenai tambang illegal yang masih bebas dilakukan di Samarinda. Menurutnya, tambang illegal yang bebas di Samarinda seperti tanpa pengawasan.
Ia juga mengatakan bahwa tambang illegal yang hanya menyumbang banjir di kota Tepian ini perlu pengawasan yang sangan ketat, sehingga tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan tambang. “Kalau pertambangan itu diawasi dengan ketat, maka tidak ada istilah illegal mining,” begitu ujarnya. Minggu, (10/10).
Anhar bahkan menyatakan, harus segera lakukan pengusutan kasus pertambangan illegal yang terjadi di Samarinda ini. Pasalnya, banyak pertanyaan mengenai bagaimana bisa perusahaan illegal bebas menggaruk batu bara, lalu bebas menjualnya. Padahal, syarat menjual hasil tambang itu perlu adanya Surat Keterangan Barang (SKB).
Bukan hanya itu, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku, agar dapat mengetahui bangaimana pengelolan perusahaan tambang batu bara baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan mulai dari penggarukan hingga proses reklamasi, Komisi III DPRD kota Samarinda akan meninjau lokasi pertambangan.
Selain itu, Inspektorat Pertambangan Perwakilan Kaltim Ahmad Tahir kini enggan memberikan komentar terkait pengawasan pertambangan. Ia menjelaskan bahwa penjelasan mengenai hal tersebut harus melalui kementrian. “Kami tidak bisa berikan penjelasan, kalau mau langsung ke kementrian, karena ini satu pintu,” ucap Ahmad Tahir. (Pu/ist/jw)
Add Comment