PelangiUtara.com – Dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kota Samarinda akan memanggil PT Pertamina untuk mengambil tindakan terkait dengan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) atas nama “Pertamini” illegal di Samarinda. Persoalan ini sebenarnya telah lama dibahas oleh komisi II.
Fuad Fakhruddin selaku Ketua Komisi II DPRD Samarinda menyampaikan bahwa pihaknya dengan pemerintah kota akan bersama-sama menata persoalan itu dengan baik.
“Kalau itu (Pertamini) menjamur dan tidak ditata dengan baik, akan muncul masalah yang kami khawatirkan. Seperti kebakaran, kemudian tindakan lain yang sekiranya bahaya bagi masyarakat,” ujarnya. Kamis (14/10/2021)
Ia juga menambahkan pihaknya tidak dapat membantu masyarakat yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Walau bagaimanapun Pertamini masyarakat yang menjual minyak secara illegal tetap tidak bisa dibuatkan aturan.
Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina rencananya akan dilakukan usai masa reses anggota DPRD Samarinda yang dimulai pada 18-26 Oktober 2021. (Pu/ist/jw)
Add Comment