PelangiUtara.com – Sebanyak 8 orang anggota Komisi III DPRD Samarinda lakukan tinjauaan lapangan ke lokasi tambang batubara milik PT. Tirta Bara Borneo di kawasan Samarinda Utara pada Jum’at (15/10/2021).
Kunjungan tersebut dilakukan Komisi III DPRD Samarinda untuk melihat pelaksanaan pengendalian lingkungan dalam kegiatan tambang yang dilakukan perusahaan dengan izin tambang atau Izin Usaha Tambang (IUP) tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya, memberikan catatan mengenai apa yang ia dan anggota Komisi III DPRD lainnya lihat di lokasi tambang seluas 500 hektar tersebut.
“Mereka memiliki satu open pick (bukaan tambang) saja bari 30 (hektare) yang dioperasionalkan, mereka memiliki stand pump untuk water treatment, tetapi kita harus konsultasi lagi dengan pihak terkait secara teknis apakah stand pump itu memenuhi persyaratan atau tidak” ujar Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
Angkasa Jaya menambahkan pihak perusahaan telah melakukan reklamasi terhadap galian tambang yang tak berfungsi lagi. Ia juga menilai dari segi pengadilan lingkungan telah dilakukan oleh pihak perusahaan.
“kalau kategorinya cukup, baik, atau sangat baik saya belum memberikan komentar, karena data-data itu nanti kita uji lagi dengan teman-teman dari Walhi dan yang lainnya,” jelasnya
Peninjauan yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Samarinda ini sendiri merupakan tindak lanjut dari dengar pendapat yang telah dilakukan sebelumnya dengan perwakilan perusahaan tambang di Samarinda terkait dampak lingkungan yang diduga menyebabkan banjir di Kota Samarinda.
Tujuan dari tinjauan lapangan ini guna untuk mengumpulkan data dan mengamati pelaksanaan pengadilan lingkungan dan kelola lubang tambang oleh perusahaan tambang yang terkait. (Pu/ist/jw)
Add Comment