PelangiUtara.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam proses revisi juga beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang harus ditinjau kembali seperti fungsi RTRW daerah resapan air.
Novan Syahronny Pasie selaku sekretaris Komisi III DPRD Samarinda mengatakan, pihaknya ingin memastikan penerapan fungsi tata ruang Kota Samarinda harus sesuai dengan kondisi lapangan guna untuk meminimalisir potensi permasalahan yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian data dan peruntukkan yang ada di lapangan.
Ia juga mengatakan revisi perda RTRW ini saling berkaitan dengan pengajuan Izin Membangun Bangunan (IMB) yang dalam proses peralihan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Maka dari itu harus kita inventarisir dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus lihat kondisi di lapangan,” ujarnya. (Pu/ist/jw)
Add Comment