News Peristiwa

Komisi III DPRD Samarinda : Perda RTRW Harus Sesuai Dengan Kondisi Lapangan

Sekretaris Komisi III DPRD, Novan Syahronny Pasie.

PelangiUtara.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam proses revisi juga beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang harus ditinjau kembali seperti fungsi RTRW daerah resapan air.

Novan Syahronny Pasie selaku sekretaris Komisi III DPRD Samarinda mengatakan, pihaknya ingin memastikan penerapan fungsi tata ruang Kota Samarinda harus sesuai dengan kondisi lapangan guna untuk meminimalisir potensi permasalahan yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian data dan peruntukkan yang ada di lapangan.

Ia juga mengatakan revisi perda RTRW ini saling berkaitan dengan pengajuan Izin Membangun Bangunan (IMB) yang dalam proses peralihan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Maka dari itu harus kita inventarisir dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus lihat kondisi di lapangan,” ujarnya. (Pu/ist/jw)

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPRD Terima Keluhan Jalan Rusak Di Palaran

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment