PelangiUtara.com – Banjir menjadi permasalahan utama dikala hujan datang di kota Samarinda. Hingga kini belum ada solusi yang ditawarkan setiap periodesasi Walikota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Joni Sinatra Ginting, banjir di Samarinda juga tidak terlepas dari minimnya laha terbuka hijau.
“Daerah resapan air pun sangat berkurang, sehingga ketika diguyur hujan, lahan kosong ini tidak mampu menahan debit air yang besar,” jelas Joni. Jum’at (22/10/2021).
Joni Sinatra Ginting juga berpendapat bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perlu bekerjasama untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih banyak lagi sebagai upaya meminimalisir banjir lewat serapan pada akar pohon-pohon atau tanaman.
Ia juga menambahkan, Samarinda tidak hanya kurang RTH untuk pengendalian banjir, namun juga adanya penebangan atau pembukaan lahan yang semakin aktif dilakukan. Oleh karena itu, Joni Sinatra Ginting mengingatkan agar seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) agar terus bekerja secara professional sesuai tupoksi kerjaan masing-masing.
Joni Sinatra Ginting menduga, masalah banjir ini tidak terlepas dari peranan koridor tambang batu bara yang sering meresahkan masyarakat Kota Samarinda.
“Tambang illegal itu sangat banyak akhir-akhir ini, harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang, banjir di Samarinda termasuk ulah mereka,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda tersebut mengatakan bahwa, kawasan terparah saat ini akibat tambang batu bara hingga banjir kerap terjadi adalah daerah Muang Dalam, Kelurahan Lempake. Bahkan lumpur dan batu bara pun ikut terseret ke rumah warga dibawa arus banjir, hal itu merupakan akibat dari adanya aktivitas penambangan illegal itu.
Ia mengatakan bahwa, ketika timnya melakukan sidak serta bukti adanya aktivitas penambangan illegal, maka pihak terkait akan dikenakan sanksi sebagai perbuatan yang melanggar hukum, dan bersedia mengganti kerugian warga.
“Jika terbukti tidak memiliki SIUP dalam melakukan aktivitas penambangan, maka perlu di limpahkan kepengadilan untuk diproses secara hukum,” tutupnya. (Pu/ist/jw)
Add Comment