PelangiUtara.com – Rapat paripurna masa sidang III yang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda resmi digelar oleh DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda, (27/10/2021).
Sidang paripurna ini dilakukan di ruang sidang paripurna gedung DPRD, jalan Basuki Rahmat yang dihadiri 45 anggota dewan juga Walikota Samarinda Andi Harun. Adapun Raperda yang disahkan menjadi Perda ialah Perda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan yang kedua adalah revisi dari perda nomor 22 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Disahkannya Perda LP2B ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi serta untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan bagi warga kota tepian.
“Tujuannya juga untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi menjadi lahan non pertanian yang justru tidak produktif dan mengganggu stabilitas lingkungan,” ujar Andi Harun
Sebelum disahkannya, raperda ini sudah dibahas bersama DPRD bersama Pemkot Samarinda dan telah dilakukan beberapa tahapan termasuk studi banding dengan daerah lain mengenai lahan pertanian. Andi Harun mengatakan dalam perda pengelolaan sampah perlu perubahan terkait aspek kelembagaan dan manajemen, hingga aspek teknis operasional karena rencananya Pemkot Samarinda berencana akan bekerja sama dengn pihak swasta untuk pengelolaan sampah plastik menjadi biogas. ((Pu/ist/jw)
Add Comment