PelangiUtara.com – Komisi III DPRD Samarinda memberitahukan tentang Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Willayah (RTRW) yang hingga saat ini masih dalam proses revisi.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie menjelaskan dalam prosesnya, Komisi III ingin memastikan dengan benar penerapan fungsi tata ruang Kota Samarinda dalam revisi tersebut harus sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal ini dilakukan lantaran untuk meminimalisir adanya permasalahan yang dapat terjadi akibat tidak sesuainya data dan penyediaan tata ruang yang ada di lapangan.
“Kita ingin memastikan saat kita pengesahan Perda nanti tidak jadi masalah, jika kita harus menyesuaikan dengan fungsi,” ucap Novan pada Selasa (19/10/2021).
Novan mengatakan, hingga saat ini para pelaku usaha juga masih melakukan peninjauan kembali terkait fungsi wilayah yang saat ini tengah mereka gunakan. Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang perlu ditinjau kembali pemenuhannya oleh kota Samarinda sebelum melanjutkan pembahasan, seperti halnya dalam fungsi RTRW di daerah resapan air.
Lalu ketentuan dari ATR (Agraria dan Tata Ruang) harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau. Nantinya, revisi perda RTRW kota Samarinda ini akan saling berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mandiri Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Maka dari itu harus kita inventariskan dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus lihat kondisi dilapangan,” tutur Sekretaris Komisi III DPRD Samainda tersebut. (Pu/ist/jw)
Add Comment