PelangiUtara.com-Deni Hakim Anwar, anggota Komite IV DPRD Samarinda, berharap Upah Minimum Perkotaan (UMK) Kota Samarinda pada akhir tahun 2022 di masing-masing wilayah sudah dinaikkan.
Pengaturan tingkat upah belum dibahas lebih lanjut. Ini akan dibahas terlebih dahulu melalui kabupaten dan kotamadya kabupaten dengan melibatkan parlemen. Ia mengatakan belum ada diskusi antara Kongres dan pemerintah kota tentang masalah ini sejauh ini. Ia mengungkapkan UMK tahun ini Rp 3,1 juta dan UMP Rp 2,9 juta dan dikhawatirkan dapat membuat upah menjadi tidak cukup dikaernakan situasi pandemi yang otomatis meningkatkan kebutuhan masyarakat.
Ia mengaku masih menunggu hasil keputusan pengajuan dewan pengupahan negara. Kemudian akan dibahas oleh pemerintah kota.
“Biasanya setiap tahun ada kenaikan sekitar 4 hingga 7 persen. Saya harap tahun depan ada peningkatan minimal 4 persen, tapi nanti berkurang, jadi jangan ikuti UMP,” kata Deni.
Dalam hal ini keputusan didasarkan pada daya beli masyarakat, situasi perusahaan, dan situasi ekonomi dari pekerjaan di kota Samarinda. Pihaknya siap memperjuangkan kenaikan UMK ini, terutama harapan Komite IV terhadap perekonomian di masa pandemi.
“Otomatis mempengaruhi pengusaha dan masyarakat, tapi kita tentu tidak memperhatikan keadaan perusahaan yang merosot. Tentu kita berharap angkanya berdasarkan konsensus. Dari semua pihak,” ujarnya.
Ia mengatakan nilai UMP yang terbit awal November nanti akan melanjutkan pembahasan UMK dengan OPD terkait, khususnya dinas ketenagakerjaan, untuk menetapkan UMK di tingkat kota. (Pu/ist/jw)
Add Comment