PelangiUtara.com – Upah Minimum Kota (UMK) atau yang biasa dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR) akan segera diumumkan. Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) juga akan diumumkan oleh Gubenur secara serentak pada tanggal 1 November 2021 ini.
Deni Hakim Anwar selaku sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda berharap UMK bisa dinaikan, agar kesejahteraan para buruh terus meningkat. Ia menambahkan saat ini Covid-19 menjadi dampak yang paling terasa bagi para perusahaan. Namun perusahaan harus tetap menaati kebijakan pemerintah apabila telah ditetapkan. Rabu (27/10/2021).
“Saat ini sektor bisnis berimbas karena Covid-19. Ketika UMK naik apakah sanggup perusahaan mengikuti. Namun ini kan sudah menjadi ketetapan dan keharusan perusahaan yang beroperasi di Samarinda wajib mengikuti aturan itu,” ungkap Deni
Sekretaris DPRD Samarinda dari Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa setiap daerah bisa menentukan dengan dasar indikator indeks ekonomi keuangan dan bisnis serta keterlibatan dari sejumlah pihak terutama Dewan Upah.
Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pemulihan ekonomi di kota Samarinda. Ketika UMK sesuai standar, maka taraf hidup masyarakat Samarinda dipastikan akan membaik, bahkan tingkat daya beli meningkat, ditambah lagi Covid-19 sudah mulai melandai.
“Vaksinasi diatas 50 persen. Bulan depan sudah PPKM level 1, jadi kita bisa pergerakan ekonomi bagus. Namun pelan-pelan semua sector didorong bersama pertumbuhan ekonominya,” tutupnya. (Pu/ist/jw)
Add Comment