Pelangi Utara.com – Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Samarinda, Joni Sinarta Ginting perlu melakukan invetarisir aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan total aset diperkirakan Rp 23 Triliun.
Aset yang saat ini telah selesai diinvetarisir yakni aset tidak bergerak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupa lapangan, tanah, dan bangunan senilai Rp 16 Triliun melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing. Rapat tersebut dihadiri oleh 59 kelurahan dan 10 kecamatan di Samarinda selama 4 hari secara bertahap.
Ia mengungkapkan aset-aset tersebut harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot), dan tidak dikuasai oleh pihak lain.
“Karena itu ada hak masyarakat juga. Mereka yang bayar pajak, jadi itu jangan sampai disalahgunakan,” Tegas Joni.
Sekitar 20 aset berupa kendaraan plat merah yang sebelumnya digunakan sebagai operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pemerintah Samarinda masih dibawa pulang dan belum dikembalikan.
Kendati demikian, Joni dan pihaknya akan melakukan tindakan lanjut untuk koreksi hal tersebut. Ia akan menghubungi untuk konfirmasi terkait aset yang belum dikembalikan tersebut dengan Sekretrais Dewan DPRD Samarinda. Namun, hal serupa pun turut terjadi.
“Saya bilang dia sudah tidak bertugas, harusnya diserahka. Ini kan sorota. Rata-rata mobil. Ternyata ada juga,” pungkasnya. (Pu/ist/jw)
Add Comment