PelangiUtara.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda dari Komisi II temui Walikota Samarinda, Andi Harun untuk menyampaikan hasil kajian dan kerja mengenai pernyataan modal Pemerintah Kota Samarinda.
Pansus II yang terdiri dari 5 orang dari anggota Komisi II DPRD Samarinda itu telah menyelesaikan masa kerjanya pada 3 November 2021 lalu. Hasil kerja pansus pun telah diparipurnakan dalam paripurna DPRD Kota Samarinda pada Rabu (3/11/2021) lalu.
Kamaruddin, selaku Ketua Pansus II DPRD menjelaskan dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh pihaknya terkait penyertaan modal Pemkot Samarinda di Bankaltimtara perlu adanya ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 20219 yang harus dikaji lebih lanjut.
“Kajian yang ada sementara karena ada permintaan penyertaan modal dari Bnakaltimtara untuk unit syariah nya, memang perlu suntikan dana penambahan modal dari Kabupaten/Kota dan Provinsi di Kaltimtara,” ujar Kamaruddin. Senin (8/11/2021).
Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut menambahkan bahwa tugasnya sudah serahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikoreksi lagi ketentuan yang perlu diperbaiki dalam penyertaan modal ini sebelum disepakati dalam sidang paripurna.
Hingga saat ini diketahui penyertaan modal Pemkot Samarinda di Bankaltimtara terdapat sejumlah RP 49.500.000.000 dengan periode per 5 tahun berdasarkan pada Perda nomor 12 tahun 2009. Dan jumlah penyertaan modal dari Pemkot kepada unit usaha sendiri tidak ditentukan dalam jumlah tertentu melainkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau kita ingin tambah lagi (penyertaan modal) maka perda ini harus diatur lagi,” pungkas Kamaruddin. (Pu/ist/jw)
Add Comment