PelangiUtara.com Komisi I DPRD Samarinda mendesak Pemkot Samarinda untuk menindak tegas oknum penjual tanah seluas 18 hektar di Perumahan Puspita Bengkuring, Samarinda Ulu.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Afif Rayhan Harun menjelaskan, Pemkot harus mencari tahu siapa oknum yang merugikan warga sekitar dengan membeli tanah dari Pemkot.
Pemerintah kota juga telah memproses permohonan sertifikat tanah yang akan digunakan sebagai cekungan pengendalian banjir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya yakin walikota akan mencari tahu siapa itu, jadi jangan salahkan warga sekitar, karena ini mafia darat,” kata Afif.
Afif Rayhan Harun menilai tindakan oknum penjual tersebut merugikan banyak pihak. Kalaupun pekerjaan yang dilakukan mengandung unsur pidana, harus diselesaikan secara tuntas. Selain itu, tapak tersebut akan menjadi salah satu proyek strategis Pemkot Samarinda untuk menangani banjir di kawasan Bengkuring dan sekitarnya.
Hal yang sama juga dilakukan DPRD, melalui Pansus Aset, anggota dewan akan menyusun inventarisasi aset pemerintah kota dan akan memberikan rekomendasi kepada Kota Samarinda untuk dibentuk menjadi peraturan daerah (Perda) .
“Kami akan terus mendukung langkah Pemprov DKI untuk mengamankan aset-aset khususnya yang akan digunakan untuk kepentingan publik yang penting, sehingga ini harus segera dibenahi,” pungkas Afif. (Pu/ist/jw)
Add Comment