Ekonomi Peristiwa

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Penetapan UU Ketenagakerjaan Terkait Tuntutan Upah Buruh di 2022

Pelangi Utara.com-Ketua Komite IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti membahas masalah permintaan tenaga kerja nasional terkait upah minimum sektoral (UMKS) kota pada tahun 2022. Hal Ini mengubah kondisi pekerja menjadi krisis ekonomi selama dua tahun akibat covid 19.

Dalam hal ini, peningkatan UMKS merupakan peluang bagi pekerja dan keluarganya. Pak Puge mengatakan kenaikan UMKS perlu diganti ke upah minimum kota (UMK) karena akan lebih tepat untuk menentukan upah buruh.

Kenaikan upah diperkirakan akan terjadi pada tahun 2022 karena kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan dikaitkan dengan harga yang lebih tinggi. Upah tetap nantinya akan menjaga perekonomian pekerja.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus melaksanakan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, dimana pemerintah kota telah menetapkan upah minimum dengan dewan pengupahan, sebagai penasihat.

Puji mengatakan baru menerima laporan dan menunggu kesepakatan terkait UMK. Dia juga ingin membahas pengaturan upah setiap tahun secara satu meja.  (Pu/ist/jw)

Baca Juga :  Komisi III DPRD Samarinda Singgung Pengawasan Inspektorat Tambang

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment