PelangiUtara.com – Kasus Prostitusi Online yang melibatkan 15 orang yang terdiri dari 8 pria dan 7 Wanita, mendapat respon dari DPRD Kota Samarinda.
Dalam menanggapi hal tersebut, Joni Sinatra Ginting selaku anggota Komisi I DPRD Samarinda memberikan apresiasi atas pengungkapan prostitusi online oleh Polsek yang ada Di Wilayah Kota Samarinda.
“Pemberantasan prostitusi online di Samarinda merupakan sebuah langkah yang tepat, karena ini sudah menjadi keresahan masyarakat dan perlu di tindak lanjuti”, Ujar Joni
Ia menambahkan, nantinya akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang prostitusi online jika kasus sepertin ini terus terjadi.
Ia juga menilai bahwa kasus prostitusi online yang tengah marak di masyarakat tidak lain dikarenakan faktor ekonomi akibat Covid 19 yang terjadi dua tahun belakangan ini.
“Faktor ekonomi juga tidak bisa dipungkiri menjadi alasan utama mengapa banyak masyarakat yang menempuh cara lain dengan menggeluti prostitusi online” pungkasnya (Pu/ist/jw)
Add Comment