PelangiUtara.com – Menjelang libur Natal dan Tahun baru, Pemerintah Pusat kkembali menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh Provinsi di Indonesia mulai 24 November 2021 Mendatang. Diberlakukannya PPKM Level 3 kembali adalah untuk mencegah cluster baru pasca Natal dan Tahun Baru.
Menanggapi hal tersebut, Deni Hakim Anwar selaku Sekretari Komisi IV DPRD Samarinda bahwwa pemberlakuan PPKM Level 3 masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat
“Kami mendukung pemberlakuan PPKM Level 3 selama bisa menekan pandemi covid 19, mengingat sebentar lagi Libur Nataru. Kita tentunya berharap tidak ada cluster baru pasca Nataru” Ungkap Deni
Ia juga menambahkan terkait Kota Samarinda yang saat ini sudah berada di PPKM Level 2, namun tetap harus diperhatikan mengingat kegiatan UMKM kembali diberlakukan.
“Mengingat kegiatan UMKM kan kembali berjalan, kami takutkan ini akan berdampak kembali kepada para pengusaha UMKM yang ada.”” ujarnya
Meskipun demikian, Deni tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda utntuk tetap menerapkan prokes gube mencegah penyebaran covid 19 di Kota Samarinda. (Pu/ist/jw)
Add Comment