PelangiUtara.com – DPRD Samarinda dan pemerintah kota sahkan 7 peraturan daerah, salah satunya ialah Perda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Kamis (25/11/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan perda ini sebagai bentuk pencegahan penularan dalam kondisi tertentu seperti meningkatnya level pembatasan sosial yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat dan memiliki tujuan sejalan dengan upaya mengatur tentang penerapan protokol kesehatan di bidang perekonomian.
“Jadi Perda ini idealnya untuk pencegahan agar Covid-19 tidak meningkat secara besar-besaran,” kata Rofik, Jum’at (26/11/2021).
Namun dalam rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian hukum dan HAM, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sempat berganti beberapa kali.
Sehingga prosesnya hingga diketok oleh anggota dewan bersama wali kota baru dilakukan pada akhir November 2021 ini.
Abdul Rofik juga menambahkan bahwa sanksi merupakan upaya paling akhir dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Sehingga pendekatan dalam penegakan Prokes juga tetap diupayakan persuasif dan humanis.
“Ya jadi perda ini berlaku untuk semua, karena gunanya perda itu untuk menguatkan keputusan pemerintah kota,” pungkasnya (Pu/ist/jw)
Add Comment