Pelangi Utara – Perihal rencana pemerintahan Kota Samarinda yang memindahkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) abadi dari TPA Bukit Pinang dianjurkan oleh Komisi III DPRD Samarinda untuk memperhitungkan beberapa hal.
Samri Shaputra selaku wakil ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda menjelaskan terkait pentingnya kajian atau peraturan yang bisa memastikan sebuah keberlangsungan TPA abadi dalam jangka waktu yang lama.
Mengingat keberadaan TPA Abadi nantinya akan berpindah-pindah tempat dikarenakan kondisi sosial yang terjadi di Samarinda serta pertumbuhan penduduk yang tidak terbendung.
“Dalam membuat TPA yang sifatnya abadi nanti, pemkot bisa membuat peraturan yang bisa berlaku dalam beberapa puluh tahun ke depan, sehingga kejadiannya tidak begini terus, kalau sudah padat penduduk, TPA nya disuruh pindah, padahal TPA-nya terlebih dahulu ada disitu,” kata Samri, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, pemkot dapat menerapkan beberapa bentuk aturan untuk mengatur keberlangsungan TPA Abadi, selain itu menurutnya juga pemerintah mulai dari sekarang harus memikirkan jarak dari beberapa TPA sebisa mungkin tidak ada pemukiman warga.
Pemkot juga diminta untuk dapat sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan sosial di TPA Sambutan yang sementara ini dijadikan TPA transit. Adanya beberapa tanah yang belum diselesaikan di jalan masuk menuju TPA Sambutan yang membuat terhambatnya fungsi TPA seluas 30 hektar yang menampung segala jenis sampah dari Kota Samarinda. Berakibat juga sulitnya transportasi pengangkut sampah dari DLH dan mengharuskan membuang sampahnya di TPA Bukit Pinang yang overload.
“Ya pemerintah harus atur bagaimana caranya agar itu bisa terselesaikan, jangan sampai kalah dengan pemilik lahan yang katanya hanya satu orang, karena ini untuk kepentingan orang banyak,” pungkasnya. (Pu/ist/jw)
Add Comment