Pelangi Utara – Banyaknya kendaraan besar beroda enam salah satunya seperti truk tronton yang parkir liar di sisi jalan umum perkotaan Samarinda.
Tak jarang pula hal ini menimbulkan bahaya kecelakaan. Selain itu juga menambah tingkat kemacetan menjadi persoalan yang tidak dapat dihindari.
Samri Shaputra selaku wakil Komisi III DPRD Samarinda ikut menanggapi terkait kejadian ini. Ia menyesali sejumlah kendaraan beroda enam seperti truk tronton yang tidak mentaati peraturan lalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan.
Samri meminta kepada Dinas Perhubungan kota Samarinda untuk segera menindak secara tegas perusahaan yang mengelola truk tronton ini sekaligus supirnya untuk dapat memberikan efek jera.
“Itu sudah ada aturan yang mengaturnya. Kalau melanggar perlu ditindak,” tegas Samri di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (3/2/2022).
Apabila perlu, Dishub Samarinda diminta memanggil pemilik truk tronton agar dapat diberikan edukasi mengenai permasalahan ni bahkan juga dapat diberikan sanksi administrasi apabila telah membahayakan nyawa bagi pengendara lainnya.
Dijelaskan dalam Peraturan Daerah Samarinda No.5/2015 tentang pengelolaan dan Penataan Parkir sudah jelas diatur terkait mekanisme parkir kendaraan. Aturan tersebut seharusnya ditegakkan oleh Dishub sebagai instansi yang dapat mengatur ketertiban lalu lintas daerah perkotaan.
Samri pun seringkali menemukan beberapa supir truk tronton yang memarkir kendaraannya di jalan yang padat pemukiman seperti Jalan Untung Suropati, Ir Sutami Rapak Dalam, Sungai Kapih dan sejumlah jalan lainnya di Sungai Kunjang.
Selain itu diminta juga untuk tetap melakukan pengawasan, agar supir truk tronton itu tidak lagi sembarangan memarkirkan kendaraannya. Pihaknya pun akan melanggar kendaraan khusu untuk tim dishub melakukan pengawasan dan menindak truk tronton yang sembarangan memarkirkan kendaraannya. (Pu/ist/sal*auf)
Add Comment