Pelangi Utara – Menanggapi Surat Edaran Nomor 5/2022 yang dikeluarkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tentang pembatasan suara adzan di masjid dan musholmenjadi a. Wakil DPRD Kota Samarinda Subandi turut menyuarakan pendapatnya.
Menurut Subandi, kebijakan yang telah diterbitkan oleh Menag RI tersebut kurang tepat, dikarenakan yang sudah ada selama ini sudah dimaklumi oleh saudara-saudara kita yang lainnya. (26/2/2022).
“Menteri Agama harus membuka ruang dialog seluas mungkin agar kebijakan ini tidak salah tafsir di masyarakat” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pedoman itu ditetapkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat. (Pu/ist/sal*auf)
Add Comment