News Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Tanggapi Peraturan Pembatasan Suara Adzan

Pelangi Utara – Menanggapi Surat Edaran Nomor 5/2022 yang dikeluarkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tentang pembatasan suara adzan di masjid dan musholmenjadi a. Wakil DPRD Kota Samarinda Subandi turut menyuarakan pendapatnya.

Menurut Subandi, kebijakan yang telah diterbitkan oleh Menag RI tersebut kurang tepat, dikarenakan yang sudah ada selama ini sudah dimaklumi oleh saudara-saudara kita yang lainnya. (26/2/2022).

“Menteri Agama harus membuka ruang dialog seluas mungkin agar kebijakan ini tidak salah tafsir di masyarakat” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pedoman itu ditetapkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat. (Pu/ist/sal*auf)

Baca Juga :  Tidak Ada Peningkatan PAD Samarinda Dari Parkir Non Tunai yang Dikelola Perumda Varia Niaga

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment