Pelangi Utara – Perpanjangan masa kerja Pansus I DPRD Samarinda yang memiliki ranah pengelolaan aset Pemerintah Kota Samarinda telah diputuskan. Perpanjangan ini terkait dengan penyelesaian pekerjaan Pansus yang belum rampung.
Ketua Pansus Aset, Joha Fajal mengatakan peninjauan aset bergerak dan tidak bergerak milik Pemkot masih membutuhkan waktu. Kendati demikian, Pansus memiliki waktu maksimal 6 bulan untuk merampungkan tugas tersebut.
“Kita masih perlu waktu untuk melakukan pembahasan karena untuk menetapkan peraturan daerah terkait aset ini kita harus hati-hati”, tegas Joha.
Dikatakan Joha, pihaknya telah melakukan upaya-upaya untuk peninjauan aset diantaranya dengar pendapat dengan OPD Pemkot Samarinda mengenai aset tidak bergerak. Selain itu, beberapa potensi aset Pemkot serta status hukum aset juga telah ditinjau oleh pihaknya.
Joha berharap pekerjaan ini dapat dirampungkan lebih cepat dari perpanjangan maksimal masa kerja.
“Mudah-mudahan sebelum 6 bulan sudah selesai. Harapannya dari sekarang 2 sampai 3 bulan sudah rampung”, tandasnya.
(Pu/ist/jrd)
Add Comment