News

Raperda B3 Sudah Rampung, Menunggu Hasil Pembahasan di Bapemperda

Pelangi Utara – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda telah selesai menyusun Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan telah menyerahkannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda). Dikatakannya, beberapa tahapan sudah dikosongkan untuk melakukan pembicaraan hingga Raperda B3 itu jatuh tempo.

“Tugas pembahasan di internal kami sudah selesai. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan di sana,” sebut Samri Shaputra, Ketua Pansus B3 DPRD Samarinda.

Diakuinya, Pansus B3 telah diperpanjang sejak dibentuk pada 2021. Masa kerja Pansus kemudian diperpanjang pada Oktober 2021. Namun, pada 2022, pihaknya telah menyelesaikan misinya dan kini berada di tangan Bapemperda DPRD Samarinda. Jika tidak memungkinkan akan dikembalikan ke Pansus B3, dan akan dilakukan perbaikan pada sisi yang memerlukan revisi. Karena pembuatan Raperda tidak serta merta selesai, maka peraturan-peraturan yang tercantum di atas harus diharmonisasikan.

“Mereka juga melanjutkan uji publik dan akademisi untuk menguji kelayakan Raperda itu,” sebutnya.

Baca Juga :  Inisiasi Coffe Morning, Gubernur dan Wagub Ingin Wujudkan Harmonisasi Forkopimda

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment