Pelangi Utara – Pemerintah Kota Samarinda secara aktif merevisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah 2014-2034. (RTRW). Mengikuti periode dan perkembangan penataan ruang di Samarinda, Perda RTRW yang terdiri dari 113 pasal itu akan banyak diubah. Pemerintah Kota Samarinda mempelopori perubahan Perda RTRW. Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, menyatakan hal itu. Dia mengatakan, reformasi peraturan daerah telah berjalan sejak masa jabatan Walikota Syaharie Jaang berakhir pada tahun 2020.
“Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang masih Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke DPRD Samarinda, lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail,” sebut Angkasa.
Angkasa menjelaskan, setelah menyerahkan salinan Perda RTRW yang telah diubah, pihaknya menemukan beberapa paragraf perlu diubah untuk kemajuan Samarinda ke depan. Angkasa mengatakan, pihaknya juga telah memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya untuk mengatasi masalah perubahan peraturan daerah tersebut. Namun, ada beberapa inkonsistensi. Komisi III DPRD Samarinda kemudian sepakat untuk tidak melanjutkan perdebatan hingga selesai. Sebab, menurutnya, waktu reformasi regulasi belum matang. Jika draf itu dihadirkan, Angkasa menyatakan akan dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menganalisis dan melakukan penyesuaian terhadap draf aturan yang diperbarui itu.
“Di internal kami sudah mempersiapkan, sudah ada pembahasan khusus. Kalau sudah diserahkan, langsung kami tunjuk ketua Pansusnya, dan eksekusi revisi Perda RTRW itu,” ungkapnya.
Add Comment