News Peristiwa

DPRD Siap Bentuk Pansus Untuk Rencana Revisi Perda RTRW

Pelangi Utara – Saat ini, peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034 tengah direvisi oleh Pemkot Samarinda. Perda RTRW tersebut terdiri dari 113 pasal yang akan direvisi mengikuti perkembangan zaman dan tata ruang di Samarinda.

Rencana untuk merevisi Perda tersebut telah dibicarakan sejak berakhinya masa kepemimpinan Wali Kota Syajrie Jaang pada 2020 silam.

“Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang masih menjadi Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke DPRD Samarinda, lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail,” ungkap Angkasa, di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (08/03/2022).

Berdasarkan substansinya, Perda itu akan diubah dari aspek pemulihan RTH. Misalkan, lahan eks tambang akan dipulihkan menjadi perumahan atau RTH (Ruang Terbuka Hijau). Kemudian, akan diatur soal lahan pengurangan lahan pertanian dan tidak dianjurkan dibuka di kawasan perkotaan.

Angkasa Djoerni selaku Ketua Komisi I DPRD Samarinda sudah memanggil Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait untuk mendiskusikan revisi perda tersebut.

Menurutnya, merevisi Perda RTRW ini butuh proses yang panjang sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat. Pihaknya juga masih menunggu draft Perda dari RTRW tersebut dari pemkot untuk diserahkan ke DPRD Samarinda.

Jika Draftnya sudah diserahkan, maka pihaknya akan membentuk Pansus (panitia khusus) untuk meninjau draf revisi perda tersebut. (Pu/ist/sal*auf)

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Samarinda Berikan Respon Terkait Adanya Citra Niaga Fashion Week

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment