Pelangi Utara – Jalan raya di Kalimantan Timur rusak parah. Salah satunya karena operasional seperti pengiriman batu bara dan kelapa sawit yang melebihi kapasitas jalan. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, pembatasan pemerintah dan pengawasan ketat diperlukan. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit membahas masalah ini. Namun perda ini tidak dilaksanakan. Perusahaan di industri pertambangan dan kelapa sawit yang tidak memiliki jalur transportasi sendiri diizinkan untuk menggunakan jalan raya umum.
Ekti Imanuel, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Batubara, serta Ketua Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Kaltim mengungkapkan, sedikitnya 120 perusahaan pertambangan batu bara dan kelapa sawit telah melanggar hukum. 50 perusahaan pertambangan batubara dan 70 perusahaan kelapa sawit pada khususnya. Usaha tersebut berlokasi di wilayah Kukar, Timur, Berau, dan Kubar. Rute khusus tidak digunakan oleh hampir semua perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan perusahaan pertambangan rata-rata tidak memiliki underpass. Menurut Ekti Imanuel, hal itu menyebabkan kerusakan jalan raya Kaltim cukup signifikan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Kami sudah pegang daftar perusahaannya. Kami akan panggil satu-satu perusahaan tambang yang masih memakai jalan umum untuk holling, maupun crossing yang tidak ada over jalan lintasnya, dan tidak ada underpass. Semua menyalahi peraturan,” ungkap Ekti Imanuel.
Sementara itu, Anggota Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Batubara, serta Ketua Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, Syafruddin, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan secara langsung. Kegiatan pertambangan batubara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum menjadi penyebab sebagian besar kerusakan jalan di Kalimantan Timur.
“Kami akan kaji dan evaluasi keterlibatan perusahaan atas kerusakan jalan. Nama-nama perusahaan sudah ada. Kalau terbukti kami rekomendasikan untuk diberikan sanksi, bahkan kalau perlu cabut izinnya,” jelasnya.
Add Comment