Pelangi Utara – Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mengaku sering mendapat aduan dari masyarakat terkait pembayaran pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sri mengungkapkan, selama wabah Covid-19, sejumlah perusahaan di Samarinda tidak memberikan santunan pesangon kepada karyawan yang diberhentikan.
“Jadi kami di Komisi IV sering menerima aduan dari masyarakat, kebanyakan terkait pemberian pesangon dari perusahaan yang tidak sesuai peraturan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sri menyatakan, laporan yang diterima tidak hanya masalah pesangon, tetapi juga pengaduan pembayaran gaji yang tidak memenuhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kebanyakan masalah yang diadukan itu terkait pesangon, kemudian gaji yang tidak sesuai UMK. Terkait pesangon, misalnya ada yang seharusnya dibayar tiga kali, tapi dari perusahaan hanya bayar satu kali saja. Masalah seperti itu yang paling banyak diadukan” jelasnya.
Sri mengatakan, tujuan pihaknya saat ini adalah mengarahkan orang-orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk membuat laporan resmi ke Disnaker yang memiliki tanggung jawab penuh di bidang ini. Sri berharap Pemkot Samarinda menindak tegas pelaku usaha yang tidak taat hukum, terutama dalam hal pemberian hak pegawai yang seringkali melanggar peraturan perundang-undangan
Add Comment