Pelangi Utara – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034 dengan jelas menyebutkan bahwa di sepanjang Sungai Mahakam dari Kecamatan Sambutan, Sungai Kunjang, Palaran hingga Samarinda Seberang merupakan daerah resapan air dan ruang terbuka hijau, menurut Anhar. , Anggota Komisi III DPRD Samarinda.
“Jadi tidak ada bangunan permanen apalagi dikomersilkan di atas tanah yang dilarang secara aturan. Harusnya dibongkar, bukan dilindungi. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Bangunan SPBU di Tepian Mahakam, yang saat ini ditutup dan sebagian dibongkar, juga merupakan bagian dari aturan dan hukum yang disebutkan di atas, menurut Anhar.
“Dari dulu kami sering menolak dan menyoroti soal bangunan itu, sekarang sudah tidak beroperasi lagi, kami apresiasi itu,” ungkapnya.
Anhar mencatat, hanya saluran telepon, air bersih, pelabuhan, baliho, papan pengumuman, fasilitas saluran air dan drainase, serta pipa air minum yang diperbolehkan di sepanjang bantaran sungai.
Add Comment