News

Jika Menyalahi Aturan Perda, Sejumlah Bangunan Komersil Sepanjang Tepian Sungai Mahakam Harus Ditertibkan

Pelangi Utara – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034 dengan jelas menyebutkan bahwa di sepanjang Sungai Mahakam dari Kecamatan Sambutan, Sungai Kunjang, Palaran hingga Samarinda Seberang merupakan daerah resapan air dan ruang terbuka hijau, menurut Anhar. , Anggota Komisi III DPRD Samarinda.

“Jadi tidak ada bangunan permanen apalagi dikomersilkan di atas tanah yang dilarang secara aturan. Harusnya dibongkar, bukan dilindungi. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Bangunan SPBU di Tepian Mahakam, yang saat ini ditutup dan sebagian dibongkar, juga merupakan bagian dari aturan dan hukum yang disebutkan di atas, menurut Anhar.

“Dari dulu kami sering menolak dan menyoroti soal bangunan itu, sekarang sudah tidak beroperasi lagi, kami apresiasi itu,” ungkapnya.

Anhar mencatat, hanya saluran telepon, air bersih, pelabuhan, baliho, papan pengumuman, fasilitas saluran air dan drainase, serta pipa air minum yang diperbolehkan di sepanjang bantaran sungai.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Samarinda Dorong BPPOM Lakukan Uji Klinis Kandungan Mikroplastik Dalam Air Minum 

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment