Pelangi Utara – Beberapa anggota Komisi I DPRD turut membantu petugas Satpol PP Kota Samarinda dalam mengawasi penertiban kafe tersebut. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Afif Rayhan Harun mengatakan, pemeriksaan dan penutupan kafe Arion di Jalan Juanda itu berdasarkan laporan masyarakat. Kafe ini terkenal menjual minuman beralkohol tanpa izin dan tidak memiliki izin usaha. Afif mengaku sudah lama mengawasi operasional kafe di Kecamatan Samarinda Ulu tersebut sebelum petugas datang untuk menutupnya hingga pihak pengelola mendapatkan izin usaha.
“Ini berawal dari laporan warga, karena kafe Arion itu ribut sampai jam 3 subuh. Setelah semua ada buktinya, kemudian kita kerja sama dengan Satpol PP, akhirnya kita menyegel tempat yang meresahkan masyarakat ini,” ujarnya.
Afif berharap tidak ada lagi kafe atau bisnis yang rusuh di kota ini, terutama menjelang bulan suci Ramadhan yang sudah berlangsung.
“Beberapa tempat kita kasih peringatan pertama, barang bukti seperti botol miras sudah ditemukan. Kalau ke depannya masih ada lagi, jangan sampai sama seperti Arion ini,” ungkapnya.
Afif melanjutkan, Komisi I DPRD Samarinda akan berupaya mengawasi aksi-aksi pelaku usaha yang menimbulkan ketidakpuasan dan mengganggu ketertiban umum.
Add Comment