Pelangi Utara – Joni Sinatra Ginting, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, menyampaikan pemikirannya terkait niat Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) mengubah Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sebaiknya Pemerintah Kota Samarinda terlebih dahulu merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 sebelum mengubah Perwali IMTN.
“Karena Perwali tersebut menyangkut kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang ini sudah dilebur dengan Dinas PUPR,” ujarnya.
Joni mensinyalir jika pemerintah prihatin dengan tahapan reformasi Perwali, diragukan Pemkot akan terpaksa menerima implikasi hukum.
“Maka dari itu, Perdanya dulu yang harus diubah sebelum Perwalinya,” ungkapnya.
Joni berharap Pemkot Samarinda tidak salah dalam mengambil tindakan; Sungguh tragis jika ia terjerat kasus pidana karena tidak mengikuti prosedur perubahan Perda untuk memperbaharui Perwali IMTN.
Add Comment