Pelangi Utara – Jajaran Komisi III DPRD Samarinda menjalankan fungsi untuk pengawasan terhadap proses bangunan, khususnya di SDN 005 Sambutan yang dinilai tidak layak pakai.
Sidak bangunan SDN 005 Sambutan dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Djoerani didampingi bersama jajarannya pada 1 April 2022 lalu.
Dalam sidak kali ini, Angkasa kecewa dengan mangkraknya pembangunan dan kondisi sekolah dasar tersebut, karena menelan anggaran sebesar Rp 1.7 Miliar.
“Bangunan tidak layak pakai di SD Negeri 005 Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda,” ujar Angkasa
Kemudian, kekecewaan juga datang dari Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahroni Pasie yang juga turut hadir dalam sidak tersebut merasa kontraktor membuat perencanaan yang tidak tepat dan terhambat karena masalah anggaran.
Terlihat dalam gedung sekolah tersebut hanya memiliki lima ruangan saja untuk siswa melakukan pembelajaran.
“Sementara satu ruangan yang masih dalam tahap pembangunan. Namun hingga saat ini pembangunannya mangkrak tak terkerjakan,” sebut Novan.
Komisi III DPRD Samarinda akan memanggil pihak-pihak terkait dalam proses pembangunan sekolah tersebut, dan akan melakukan penelusuran penyebab mangkraknya bangunan sekolah.
“Akan kami memanggil semua pihak seperti pihak OPD, maupun konsultan perencanaan dari proyek ini agar mendapatkan kejelasan. Jangan nanti kejadian ini terus berlarut. Kita tidak ingin kasus serupa terjadi di sejumlah pembanguan infrastruktur di Samarinda,” ujar Novan.
Add Comment