Pelangi Utara – Komisi II DPRD Samarinda minta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan data ulang pajak rumah makan dan restoran di Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Miranda Putri berpendapat, kewajiban pajak ini diperlukan untuk didata berkala tiap tahun dan bulan, karena adanya rumah makan atau restoran baru yang tumbuh.
“Karena setiap bulannya ada restoran baru, harusnya dinas yang terkait selalu ada pembaharuan terhadap data ini,” ujarnya.
Pendapatan pajak daerah dari kategori restoran mencapai target dalam APBD senilai Rp 57 Miliar pada tahun 2021.
Novi menyebut, pendapatan tersebut kedepannya bisa lebih jumlah tersebut jika OPD terkait melakukan data ulang rumah makan dan restoran agar bisa memaksimalkan pajak setiap tahunnya.
Selain itu, alat pengukur pajak (Tapping box) di setiap rumah makan dan restoran juga perlu disorot, karena banyak dari alat tersebut banyak yang rusak, yang juga seharusnya mengukur jumlah pajak berdasarkan besar nilai omsetnya.
“Akhirnya ada beberapa restoran yang tidak mau dipasang tapping box, padahal itu hanya untuk mengukur saja, setiap 3 bulan baru dapat dilihat,” tukasnya.
Karena hal itu, Novi meminta Bapenda mengawasi setiap pemilik usaha yang membayar pajak tidak sesuai dengan nominal yang ditetapkan, agar penerimaan pajak ke kas daerah bisa lebih optimal dan adil bagi semua pemilik usaha.
Add Comment