Pelangi Utara – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan untuk ditunaikan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengharapkan agar perusahaan tidak melakukan tunggakkan maupun cicilan THR kepada karyawannya, karena hal tersebut sudah disesuaikan dalam arahan pemerintah pusat.
Puji menyatakan, ia mengakui perusahaan besar sudah mematuhi untuk melakukan pembagian THR pada karyawannya, namun tidak dengan perushaan kecil. Selain minim karyawan, perusahaan kecil terkadang mendapat masalah keuangan, sehingga tidak dapat memberikan THR yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kita berharap tahun ini tidak ada perusahaan besar yang mencicil pembayaran THR karyawannya, kecuali jika kondisi keuangannya belum membaik,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini diperlukan adanya komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan mengenai pembagian THR, terutama perusahaan yang terkena dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang juga tidak memungkinkan membagi THR sekaligus.
“Sehingga jika ada pengusaha yang ingin mencicil THR bisa disampaikan kepada karyawannya, karena terkait dengan kondisi keuangan perusahaan itu,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda mulai membuat posko aduan pembayaran THR pada 19 April 2022 melalui Dinas Tenaga Kerja yang difungsikan untuk menampung laporan dan aduan pekerja atau karyawan yang mengalami kendala pembagian THR di perusahaan atau kantor yang bersangkutan.
Add Comment