Pelangi Utara – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, menyatakan Pemkot Samarinda mempunyai kewenangan untuk menertibkan BBM eceran.
“Pertamina sendiri sudah tegas mengatakan bahwa itu ilegal. Kalau ilegal artinya Pemkot Samarinda berwenang menertibkannya,” ujar Fuad.
Fuad menjelaskan, masyarakat masih menilai jika POM Mini yang didesain seperti SPBU dirasa aman, namun sebenarnya hal tersebut tidak aman jika dihitung dari jarak dispenser dengan penampungan BBM yang berdekatan.
Perhitungan tersebut perlu diperhatikan untuk sisi keamanan, karena antara dispenser dengan penampungan BBM minimal mempunyai jarak sejauh 7,5 meter dan harus di bawah tanah. Perhitungan lainnya seperti tiang listrik dan pengawasan kabel yang ketat jika ada pembeli yang merokok.
“Artinya semua dilindungi, masyarakat sekitar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian memilukan belum lama ini terjadi,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini berkaca dari insiden yang pernah terjadi pada ruko yang ditabrak oleh mobil dan menghantam POM Mini. Kebakaran akibat menjual bensin eceran tersebut memakan delapan korban dan tujuh diantaranya meninggal dunia.
“Kita berharap masyarakat ikut dalam menjaga keamanan bersama. Kita semua berkeinginan tidak sampai terjadi musibah. Pertamina sendiri harus tegas menyikapi hal ini karena sudah ada kejadian dan memakan korban,” tegasnya.
Fuad mengaku berapa kali melakukan audiensi kepada penjual BBM eceran, namun dianggap tidak akan terealisasi, sehingga ia menyarankan untuk para penjual BBM eceran mengikuti program yang digencarkan Pertamina saja.
Add Comment