News

Komisi I DPRD Samarinda Ingin Adanya Perda BBM Eceran

Pelangi Utara – Persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dinilai ilegal, Komisi I DPRD Samarinda inginkan adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai jual-beli  BBM eceran untuk diatur.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, inginkan adanya penertiban keberadaan POM Mini di Samarinda. Menurutnya, hal tersebut perlu dibuatkan peraturan bahwa jual-beli BBM eceran dinilai ilegal.

“Kalau ada Perda yang mengatur bahwa Pertamini atau masyarakat yang menjual bensin eceran itu harus punya izin, baru bisa dikatakan ilegal,” ucapnya

Namun, ia masih belum bisa sepenuhnya melarang penjualan BBM eceran baik berbentuk botol maupun POM Mini dikarenakan belum adanya aturan daerah yang dibuat. Tetapi, ia akan mempersilahkan Pemkot jika ingin melakukan penertiban BBM eceran.

“Silahkan saja (ditertibkan), cuma harus ada aturan yang mengikat tentang itu, makanya saya belum berani menyebut itu (BBM eceran) ilegal karena belum ada Perda yang mengaturnya,” ujarnya.

Aturan yang dibuat untuk persoalan tersebut dinilai penting, agar masyarakat mendapat kepastian hukum mengenai BBM eceran. Namun, Joha juga memberi catatan agar melakukan analisa terkait dasar aturan yang melandasi keputusan itu untuk bisa diterapkan.

Wali Kota sempat menegaskan untuk menghentikan dan menertibkan penjualan BBM eceran setelah lebaran nanti.

Baca Juga :  Generasi Muda Samarinda Diharapkan Lebih Mawas Diri

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment