News

Penyediaan Fasilitas Disebut Sebagai Faktor Efektivitas UU TPKS, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Dukungan Seluruh Pihak 

Pelangi Utara – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi menjadi Undang-Undang pada April 2022. Sri Puji Astuti selaku Ketua Komisi IV DPRD Samarinda menyebut pemerintah daerah harus bersiap dalam pengadaan fasilitas pelengkap guna mendukung implementasi aturan tersebut.

Puji menyampaikan pemerintah daerah dan legislator di daerah mempunyai peran yang signifikan misalnya dalam mendirikan rumah sakit dan mendukung lembaga bantuan hukum.

“Saya merekomendasikan Pemerintah Kota Samarinda dapat mendukung lembaga bantuan hukum. Pemerintah juga dapat menyiapkan rumah sakit bagi korban kekerasan seksual. Walaupun BPJS tidak membiayai, pembiayaan dapat bersumber dari APBD Kota Samarinda,” tuturnya.

Dalam mengimplementasikan hal tersebut, Puji yakin bahwa dukungan dari seluruh pihak merupakan kunci agar penerapan tersebut efektif.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Harus didukung masyarakat dan pihak terlibat lainnya,” tutup Puji.

Baca Juga :  Afif Rayhan Harun Kembali Gelar Reses Terima Aspirasi Aduan Air Bersih Dan Banjir

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment