Pelangi Utara – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi menjadi Undang-Undang pada April 2022. Sri Puji Astuti selaku Ketua Komisi IV DPRD Samarinda menyebut pemerintah daerah harus bersiap dalam pengadaan fasilitas pelengkap guna mendukung implementasi aturan tersebut.
Puji menyampaikan pemerintah daerah dan legislator di daerah mempunyai peran yang signifikan misalnya dalam mendirikan rumah sakit dan mendukung lembaga bantuan hukum.
“Saya merekomendasikan Pemerintah Kota Samarinda dapat mendukung lembaga bantuan hukum. Pemerintah juga dapat menyiapkan rumah sakit bagi korban kekerasan seksual. Walaupun BPJS tidak membiayai, pembiayaan dapat bersumber dari APBD Kota Samarinda,” tuturnya.
Dalam mengimplementasikan hal tersebut, Puji yakin bahwa dukungan dari seluruh pihak merupakan kunci agar penerapan tersebut efektif.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Harus didukung masyarakat dan pihak terlibat lainnya,” tutup Puji.
Add Comment