Pelangi Utara – Adanya penyaluran CSR oleh perusahaan di Kaltim terhadap masyarakat luar pulau menjadi sorotan pejabat pemerintahan. Deni Hakim Anwar selaku legislator DPRD Samarinda menegaskan kontribusi perusahaan harus diprioritaskan untuk masyarakat sekitar dalam bentuk yang beragam yakni pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.
“Sudah jelas ada Perda Provinsi Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 bahwa CSR itu diberikan kepada masyarakat setempat. Apalagi kalau tambang itu kan ada ring satu, ring dua, ring tiga. Artinya, yang berhak menerima atau prioritas CSR itu adalah masyarakat sekitar dimana perusahan tersebut beroperasi,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam laporan, terdapat beberapa perusahaan pertambangan yang memberikan dana CSR kepada kampus yang berada di luar Kaltim. CSR tersebut diantaranya didistribusikan kepada Institut Teknologi Bandung sebesar Rp 100 miliar, Rp 50 miliar untuk Universitas Gadjah Mada, dan Rp 50 miliar untuk Universitas Indonesia.
Menurut Deni, perusahaan harus memberikan dana CSR kepada masyarakat di tempat perusahaan beroperasi.
“Di Kaltim banyak universitas. Kalau CSR perusahaan diberikan untuk pendidikan di Kaltim Insyaallah bisa mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim,” ujar Deni.
Add Comment