Pelangi Utara – DPRD Samarinda sebenarnya menyambangi DPRD Kota Bogor. Rapat ini dilimpahkan kepada Komite II DPRD Samarinda untuk membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dicanangkan di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi 2022 sebesar Rp2,53 triliun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Daerah (Pelwali) Nomor 154 Tahun 2021 tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan daerah Rp 2,32 triliun, belanja daerah Rp 2,52 triliun, APBD Rp 205,4 miliar, dan belanja Rp 12,5 miliar.
Pendapatan masyarakat yang diproyeksikan adalah Rp 2,32 triliun, yang akan dihasilkan dari PAD, pendapatan pemukiman kembali dan pendapatan masyarakat yang sah. PAD yang terdiri dari pajak daerah, pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah perseorangan dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah, diproyeksikan sebesar Rp1,1 triliun.
PAD dari pajak daerah terbagi atas pajak hotel Rp 95 Miliar, pajak restoran Rp 150 Miliar, pajak hiburan Rp 32 crore, pajak reklame Rp 11,5 Miliar, pajak penerangan jalan Rp 53 Miliar, pajak parkir Rp 15 miliar dan pajak air Rp 4,7. Miliar, Pajak PBB P2 sebesar Rp 145 Miliar dan BPHTB sebesar Rp 267,9 Miliar Dari total pajak yang tercakup dalam PAD sebesar Rp 774,1 Miliar.
Selanjutnya, pembalasan daerah ditargetkan sebesar Rp 36,3 miliar yang merupakan hasil dari pengelolaan kekayaan daerah masing-masing sebesar Rp 30,5 miliar dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah sebesar Rp 269,6 miliar.
Dalam hal penerimaan remitansi sebesar Rp 969,5 juta dari pemerintah pusat dan remitansi antar daerah sebesar Rp 248,4 juta Total penerimaan remitansi antara keduanya setara dengan Rp 1,2 triliun.
Add Comment