Pelangi Utara – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengungkapkan adanya pertentangan antara Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Poin pertentangan resebut terletak pada pembatasan yang ada di perda diperbolehkan oleh aturan yang berkedudukan lebih tinggi.
“Seperti halnya izin tempat penjualan itu hanya sebatas hotel, sedangkan THM tidak. Malah sebaliknya dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin,” urainya.
Joha menilai adanya pertentangan ini akan mengakibatkan polemik terutama dalam pemberian sanksi lantaran terlalu dilematis.
Joha Fajal beserta pihaknya tengah merencanakan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tersebut agar selaras dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Add Comment