News

Kontradiktif dengan Aturan Lain, DPRD Samarinda Sarankan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 Terkait Penjualan Minuman Keras

Pelangi Utara – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengungkapkan adanya pertentangan antara Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Poin pertentangan resebut terletak pada pembatasan yang ada di perda diperbolehkan oleh aturan yang berkedudukan lebih tinggi.

“Seperti halnya izin tempat penjualan itu hanya sebatas hotel, sedangkan THM tidak. Malah sebaliknya dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin,” urainya.

Joha menilai adanya pertentangan ini akan mengakibatkan polemik terutama dalam pemberian sanksi lantaran terlalu dilematis.

Joha Fajal beserta pihaknya tengah merencanakan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tersebut agar selaras dengan produk hukum yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda : RUU Sistem Pendidikan Nasional Tak Sejaterahkan Guru

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment