News

Ketua DPRD Samarinda Ajak Warga Manfaatkan Rumah Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan 

Pelangi Utara – Rumah Restorative Justice yang baru saja diresmikan mendapatkan apresiasi dari Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang baik dalam memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku dalam rangka penyelesaian kasus tindak pidana kategori ringan tanpa perlu ranah pengadilan.

“Paling tidak, dengan adanya ini memudahkan masalah. Agar kalau ada perkara yang tidak perlu ditangani kejaksaan, itu bisa selesai,” tuturnya.

Sugiyono berpesan agar warga Samarinda dapat memanfaatkan rumah tersebut guna penyelesaian masalah dnegan musyawarah.

“Lari aja ke sini supaya diselesaikan secara kekeluargaan. Kan ini diresmikan untuk meringankan masalah yang dihadapi masyarakat. Saya yakin, semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Harapannya, masyarakat tidak direpotkan lagi dengan biaya,” jelas Sugiyono.

Dirinya berharap korban dan pelaku dapat bermediasi agar penyelesaian kasus dapat mengutamakan proses musyawarah.

Rumah Restorative Justice ini terletak di Komplek Museum Samarendah Jalan Bhayangkara, Samarinda.

Baca Juga :  Laila Fatihah Sebut Surat Penertiban PKL Tak Berdasar

About the author

pelangiutara

Pelangiutara.com menyajikan berita terbaru seputar Ekonomi, Livestyle, Olahraga, Berita Hangat, Live Streamming, Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Add Comment

Click here to post a comment