Pelangi Utara – Sekretariat DPRD Samarinda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU). MOU ini merupakan bentuk legalitas kerja sama pendampingan hukum antar kedua OPD tersebut.
Agus Tri Susanto, Sekrertaris DPRD Samarinda menyebut DPRD akan mendapatkan pendampingan hukum oleh Kejari Samarinda melalui langkah tersebut.
“Melalui MOU ini, pihak sekretariat DPRD Samarinda akan mendapatkan pendampingan hukum dan konsultasi dalam melaksanakan pekerjaan,” jelas Agus.
Diketahui MOU akan berlaku selama 2 tahun ke depan. Kerja sama ini bertujuan untuk melindungi dan membela kepentingan hak-hak hukum Sekretariat DPRD Samarinda dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan bermitra dengan pengacara Kejari Samarinda sebagai wakil di dalam maupun luar pengadilan.
Add Comment