Pelangi Utara – Walikota Samarinda, Andi Harun memastikan adanya penertiban terhadap pegawai yang tidak disiplin dalam bekerja. Sanksi yang dikenakan yakni pemberhentian sebagaimana tertuang dalam revisi Perwali Nomor 9 Tahun 2014.
Dirinya menyesali adanya staf dari OPD-OPD yang tidak tertib terhadap ketentuan jam kerja. Mekanisme yang diterapkan untuk mendisiplinkan pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB) adalah penggunaan presensi digital. Bagi ASN yang tidak tertib, sanksi yang akan dikenakan yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Terkait sanksi tersebut, Joha Fajal selaku Ketua Komisi I DPRD Samarinda mendukung pemberlakuan sanksi tersebut.
“Kalau ditemukan pegawai yang melanggar, yang jelas dia sudah tidak disiplin, tegakkan saja aturan itu kepada yang melanggar,” tutur Joha.
Ia mendukung adanya ketegasan dari Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, pegawai sudah seharusnya bekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Kan sudah diatur juga mulai jam masuk sampai dengan pulangnya. Harusnya pegawai mentaati aturan itu,” tegasnya.
Joha Fajal berharap pelayanan publik akan lebih berkualitas karena ketertiban petugas dalam bekerja.
Hal senada disampaikan Ahmad Vanandza selaku Anggota Komisi I DPRD Samarinda. Dirinya menyatakan aturan harus ditegakkan tanpa sistem tebang pilih.
“Jangan sampai aturan itu hanya bagi orang-orang tertentu. Tapi harus sama rata bagi ASN, PTTB, dan PTTH,” tutupnya.
Add Comment