Pelangi Utara – Panitia I DPRD Samarinda ditugaskan melakukan kunjungan fisik ke DPRD Kota Makassar untuk membahas izin mendirikan bangunan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda yang diketuai Joha Fajal mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan sistem amnesti izin mendirikan bangunan selama kunjungan kerja tersebut. Menurut dia, program tersebut sangat berorientasi pada solusi dan perlu diteliti untuk membuat regulasi yang bisa menyelesaikan masalah izin mendirikan bangunan kota Samarinda.
Secara spesifik, pengurusan izin mendirikan bangunan disebut IMF Amnesty dan bertujuan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kekuatan administrasi IMF.
“Tujuannya untuk meningkatkan intensitas pengelolaan IMB oleh masyarakat. Jika setiap bangunan memiliki izin, maka akan mempengaruhi tata kota yang lebih optimal,” katanya. Di Makassar sendiri, masyarakat ditekankan dalam pengelolaan IMF dan diharuskan menyimpan dokumen-dokumen tersebut, termasuk modifikasi, perluasan dan pengurangan bangunan, atau dibongkar paksa,” katanya.
Joha Fajal berharap program tersebut dapat menjadi acuan dan dilaksanakan di Kota Samarinda untuk memaksimalkan tata kota dan meniadakan bangunan yang tidak sah dan ilegal.
Add Comment