Pelangi Utara – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin membantu Pemkot Samarinda memeriksa pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
Pedagang kaki lima sering menggunakan trotoar untuk mendirikan warung, yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain menggunakan fasilitas umum, juga menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan. “Upaya pembongkaran ini juga merupakan langkah pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Samarinda,” kata Kamaruddin.
Karena PKL menggunakan fasilitas umum yang dibangun di jalan, mereka sering ditilang oleh balai kota. Bahkan, mereka sudah diperingatkan sebelum dipimpin oleh Andy Harun dan Rusmadi Wongso, yang diabaikan oleh para PKL.
Add Comment