Pelangi Utara – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin menghadiri Undangan Walikota yang digelar di Polsek Samarinda terkait persoalan lahan eks pasar hewan.
Undangan tersebut membahas masalah pasar sementara di Jalan Marsda A Saleh, bekas rumah potong hewan di Kelurahan Sidmuryo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Sebelumnya, isu pasar hewan bekas adalah migrasi pedagang kaki lima di Jalan Jelawat, bekas pasar hewan milik provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi tersebut untuk sementara disewa dari pedagang dan sudah dikoordinasikan oleh Pak Gusti sejak tahun 2013.
Situs ini juga diperbarui setiap dua tahun, tetapi sejak tahun lalu, masalah klaim tanah muncul terhadap penduduk yang mengklaim memiliki tanah pemerintah negara bagian.
Warga yang mengklaim tanah didukung oleh organisasi masyarakat (olma), dan pedagang yang melawan juga didukung oleh olma.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat. Masalah pasar hewan sebelumnya belum ditangani atau diangkat oleh Departemen Perdagangan. Karena itu, bidang ini harus ditangani oleh Komisi I yang bertanggung jawab di bidang hukum dan pemerintahan.
Add Comment