Pelangi Utara –Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti berharap semua elemen peraturan daerah tentang perlindungan anak dapat berperan. Sebelumnya, DPRD Samarinda menggelar rapat terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Damayanti menjelaskan, peran kunci dalam perlindungan anak tidak hanya dimiliki oleh Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (DPPPA), tetapi semua pemangku kepentingan juga terlibat dalam kerjasama perlindungan anak.
Menurut Damayanti, kelancaran implementasi perda ini bergantung pada eksekutif dan legislatif, sehingga masing-masing badan organisasi daerah (OPD) terkait dapat mempertahankan aturan perda tersebut, yang dapat diimplementasikan melalui program kerja yang meningkat. “
Peran masing-masing OPD akan lebih dioptimalkan. Koordinasi dengan OPD lain untuk memastikan bahwa perda ini benar-benar dilaksanakan, tidak hanya akan ditulis rancangan perda yang telah disahkan, tetapi juga perda ini yang akan mengimplementasikannya.
Pemberlakuan SK ini diharapkan dapat menjadikan Kota Samarinda sebagai kota ramah anak. “Jika kita perlu menciptakan lingkungan yang ramah anak, ini bisa dilihat dari fasilitas dan lingkungan yang memberikan kebebasan kepada anak untuk bermain dan belajar,” pungkasnya.
Add Comment